Hukum Jaminan merupakan mata kuliah yang membahas tentang Jaminan secara keseluruhan yang terbagi menjadi Jaminan Umum dan Jaminan Khusus. Pembahasan akan dimulai dengan Pendahuluan yang merupakan pemberian pengetahuan dan pemahaman dasar kepada Mahasiswa tentang sejarah, fungsi, peran dan keberadaan hukum jaminan relevansinya dengan Buku II BW tentang Benda dan Buku III BW tentang Perikatan. Dengan materi dasar tersebut dihadarapkan Mahasiswa memahami eksistensi Hukum Jaminan. Selain hal mendasar tersebut dalam Mahasiswa akan dibekali dengan Pengetahuan tentang Jaminan secara khusus baik dalam Jaminan yang sifatnya kebendaan maupun jaminan Penanggungan (berupa Peronal Guarantee atau Corporate Guarantee). Kongkretnya Mahasiswa akan dibekali dengan pengahuan khusus tenang Penggolongan Jaminan, Hak-hak yang memberi Jaminan dan macam lembaga Jaminan Khusus seperti Borgtoch, Gadai, Fidusia, Resi Gudang, Hipotek,Mortgage dan Hak Tanggungan Hingga pada perkembangan masing-masing lembaga.