Mata kuliah ini membahas tentang materi-materi seputar ketentuan  hukum yang mengatur mengenai perusahaan dan  segala jenis , bentuk usaha yang menjadi tempat berkumpulnya 2 (dua) atau lebih orang dengan menggabungkan resources baik modal maupun dalam bentuk yang lain untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Secara konsep Hukum Perusahaan merupakan (Lex Spesialist) dari Hukum Dagang , sementara  hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis. Selain daripada itu didalam mata kuliah ini juga dibahas tentang Kepailitan mulai penyebab, faktor, proses, eksekusi dan juga termasuk penundaan pembayaran hutang yang masuk dalam kelompok Hukum Kepailitan. 2 (dua) substansi mata kuliah yang saling terkait dalam bidang hukum bisnis.