Matakuliah Hukum Acara Pidana ini merupakan kajian yang menjelaskan dan menerangkan prosedur beracara pidana mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), demikian pula tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening) dan kasasi demi kepentingan hukum).