Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang Hukum Waris dan Waqaf, materi yang dibahas meliputi pokok-pokok hukum Waris Islam, Syarat-syarat pembagian waris, perbedaan washiyat, dan washiyat wajibah, hukum perwakafan, atta cara, dan paradigma baru perwakafan di Indonesia.