Mata kuliah Hukum Internasional merupakan mata kuliah wajib program studi ilmu hukum yang merupakan dasar Hukum Internasional dan sebagai rujukan substansi bagi mata kuliah cabang Hukum Internasional lainnya. Mata kuliah ini mengajarkan asas-asas, norma-norma, aturan dan fenomena yang ada dalam Hukum Internasional.