Mata kuliah Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Penyelesaian Sengketa) merupakan mata kuliah pilihan program studi. Mata kuliah ini pada hakekatnya memberikan pendalaman tentang suatu konsep pemecahan permasalahan ataupun sengketa hukum dalam praktek pelaksanaannya. Mata kuliah ini memperkenalkan suatu sistem penyelesaian permasalahan ataupun sengketa hukum yang efisien, efektif dan cepat, sehingga dapat memecahkan permasalahan ataupun sengketa hukum dalam berbagai dimensi, untuk menghadapi perkembangan liberalisasi di berbagai bidang dengan dimunculkannya lembaga-lembaga yang dapat diterima yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tepat di luar pengadilan.