Mata kuliah ini mempelajari tentang Asuransi dalam prespektif Hukum. Dalam hal ini asuransi tidak hanya dipandang sebagai sebuah entitas ekonomi tetapai memandang Asuransi dalam prespektif regulasi, secara konsep dasar dilihat hukum Perdata, Hukum Dagang termasuk Undang-Undang Perasuransian yang uptodate dan Peraturan-peraturan OJK yang mengaturnya.  Konsep Asuransi yang selalu terkait dengan risiko sebagai salah satu bentuk salah satu mekanisme Transfer Risiko menjadi sangat penting keberadaannya bagi mempertahankan eksistensi perekonomian dalam kehidupan manusia. Dalam Hukum Asuransi ini juga dibahasa berabagai isu uptodate tentang asuransi Syariah, Fintech, klaim asuransi dan permasalahan-permasalahan dalam bidang perasuransian berikut dengan penyeleseaian sengketanya. Artinya, pentingnya lembaga asuransi, jenis dan usaha perasuransian, penanganan klaim yang bermasalah, di sampinng pendekatan hukum, pendekatan risiko dan ekonomi diberikan agar mahasiswa dapat memahami nilai dan arti yang cukup penting dari asuransi di dalam kehidupan sosial ekonomi