Tindak Pidana Berdasar KUHP adalah mata kuliah yang mengajarkan tindak pidana yang pengaturannya melandaskan diri pada KUHP. Tindak Pidana ini terbagi atas kelompok tindak pidana mengenai tubuh, nyawa, kesusilaan, penghinaan, membuka rahasia, kemerdekaan orang dan keamanan negara yang ada di dalam KUHP. Berikutnya adalah tindak pidana pencurian, pemerasan/pengancaman, penggelapan, penadahan, penipuan, pemalsuan dan pengrusakan barang.