Mata kuliah ini berorientasi pada tinjauan lembaga keuangan yang mendasarkan pada sistem ekonomi Islam (syari’ah). Operasional Keuangan Syari’ah sebagai suatu wacana meliputi pembahasan: Bank Syari’ah, Pasar Uang Syari’ah, Reksadana Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Koperasi Syari’ah. Penekanan pada Bank Syari’ah dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong pengembangan Bank syari’ah dengan memperhatikan bahwa mayoritas umat muslim di Indonesia pada saat ini sangat menantikan suatu sistem perbankan syari’ah yang sehat dan terpercaya untuk mengakomodasi kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Pencapaian tujuan pembelajaran pada mata kuliah ini tidak hanya ditekankan pada materi-materi yang bersifat kognitif (knowledge & abilities), melainkan juga dilengkapi dengan keahlian-keahlian atau ketrampilan-ketrampilan (skills), perilaku-perilaku atau sikap (behavior/attitude) tertentu.