Mata kuliah PIH ini merupakan mata kuliah pengantar yang berupaya memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, mengevaluasi dan menganalisis secara umum bidang hukum di Indonesia dengan mengingat sifat keberlanjutan (kontinuitas) dari proses perkembangan hukum, yaitu . untuk dapat memahami kondisi hukum dewasa ini (pokok-pokok hukum positif yang berlaku di Indonesia) dan bagaimana seyogyanya pembinaan hukum nasional dimasa mendatang. Pembahasan UUD 1945 sebagai dasar hukum dari segala aspek kehidupan di negara kita serta menghayati Pancasila yang harus melandasi kehidupan dan pembinaan hukum, di samping memahami organisasi kelembagaan negara yang berperan dalam proses penciptaan hukum. di samping itu juga mempelajari mengenai konsep dasar ilmu hukum, kaidah, definisi ilmu hukum, dasar mengikatnya hukum, sumber hukum, penemuan hukum, perbedaan hukum hakim dan Undang-Undang, pengertian pokok serta sistem hukum.