Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan yg hakekatnya merupakan pendalaman salah satu substansi yg terdapat dalam mata kuliah Hukum Internasional .
Tujuan Mata Kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan mampu menganalisis segi-segi hukum organisasi internasional yg timbul dalam masyarakat internasional dengan tepat.