Mata kuliah ini menjelaskan tentang karakteristik dasar fikih muamalah dan metode ijtihad yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan hukum terkait permasalahan kontemporer seputar muamalah. Dalam mata kuliah ini, akan dikaji permasalahan kontemporer seputar akad jual beli, sewa-menyewa, kerjasama, dan akad tabarru dengan tidak hanya terfokus pada satu madzhab tertentu melainkan meliputi sudut pandang berbagai madzhab beserta dengan argumentasinya.