Matakuliah ini akan memberikan bekal kepada mahasiswa untuk memiliki pengetahuan, kemampuan berfikir tentang tata nilai yang luhur yang akan dipergunakan dalam kehidupannya berprofesinya. Hal ini tentunta didasarkan kepada pemahaman mendasar bahwa Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :

  1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
  2. Sadar akan kewajibannya, dan
  3. Memiliki idealisme yang tinggi.

Apalagi dalam profesi HukumPengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.

Pemahaman menyeluruh atas materi ini, diharapkan membuat mahasiswa dapat mengetahui, memahami dan memiliki batasan-batasan etis sebuah profesi sehingga Profesionalitas dalam Profesi Hukum dapat benar-benar terwujud, termasuk dapat melakukan tindakan-tindakan yang membangun bila terdapat pelanggaran-pelanggaran etik yang menjatuhkan keluhuran sebuah profesi hukum.